Minggu, 11 Oktober 2015

Bagaimana Menghadapi Kemelut Rumah Tangga ? | Mengupas Poligami, Perselingkuhan dan KDRT (bagian 2)

Assalamualaikum, apa kabar?
Semoga semua dalam Rahman dan RahimNYA serta dianugerahi kebahagiaan dan ketenteraman dalam hidup dan rumah tangga (bagi yang belum, bersabar dulu, ya)

Ok pada bagian 1 kita telah mengupas tentang definisi poligami, sejarah dimulainya poligami, hukum-hukum yang berkaitan dengan poligami, baik Hukum Islam, Hukum di Negara Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam.  Nah kita juga telah memaklumi bahwa tidak semua poligami itu berhasil. Ada beberapa kasus poligami yang berakhir derita yang kadang tak berkesudahana dan seolah tak ada penyelesaian hingga maut menjelang. Dihhh syeremm yaa..  (Apa??? banyakk?? hehehe ibu-ibu pada tereak tuh, di belakang..),

OK sedikit kilas balik, kita bahas bahwa poligami ada dalam syariat Islam, pada asalnya adalah untuk:
1) Mewadahi kecenderungan lelaki yang menghasratkan lebih dari satu wanita dengan cara yang legal dan halal.
2). Memberi perlindungan kepada wanita-wanita yang memang membutuhkan perlindungan, cinta dan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga yang syah. Nyatanya lelaki yang sudah berumah tangga lebih siap menanggung beban tersebut dibanding para lajang yang masih muda dan belum siap bertanggung jawab. (Duh panjang buanget penjelasannya. gitu deh pokoknya..).